- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Entri yang Diunggulkan
Diposting oleh
ACO NASIR
pada tanggal
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Bagi dosen non-PNS, salah satu dokumen penting yang harus disiapkan dalam proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional adalah DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit). Dokumen ini menjadi bagian dari proses penilaian kinerja dosen dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta penunjang tridharma perguruan tinggi.
Apa Itu DUPAK?
DUPAK
merupakan daftar rincian kegiatan dosen yang diajukan untuk dinilai dan
diberikan angka kredit. Angka kredit ini nantinya menjadi dasar dalam proses
kenaikan jabatan akademik, mulai dari Asisten Ahli hingga Guru Besar. Bagi
dosen non-PNS, DUPAK menjadi instrumen resmi dalam menunjukkan kinerja dan
kontribusi selama menjalankan tugas tridharma.
Komponen Utama dalam DUPAK
Dalam
menyusun DUPAK, dosen harus mencantumkan berbagai kegiatan yang sesuai dengan
pedoman penilaian jabatan akademik dosen, di antaranya:
- Bidang Pendidikan dan
Pengajaran:
Mengajar, menyusun RPS, bimbingan mahasiswa, dll.
- Bidang Penelitian: Publikasi ilmiah, hak cipta,
laporan penelitian.
- Bidang Pengabdian kepada
Masyarakat:
Kegiatan sosial, pelatihan, kerja sama dengan mitra masyarakat.
- Penunjang Tridharma: Keanggotaan asosiasi profesi,
kepanitiaan, seminar, pelatihan.
Setiap
kegiatan harus disertai dengan bukti fisik dan dokumen pendukung yang sah.
Pentingnya PAK dari LLDIKTI
DUPAK yang
diajukan harus dilengkapi dengan PAK (Penetapan Angka Kredit)
yang telah ditandatangani oleh Kepala LLDIKTI sesuai dengan format terbaru yang
berlaku. PAK adalah dokumen resmi yang menyatakan besarnya angka kredit yang
telah disetujui oleh tim penilai.
Format
terbaru PAK mengacu pada kebijakan terkini dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang menekankan akuntabilitas, transparansi,
dan digitalisasi proses.
Langkah-Langkah Pengajuan DUPAK
Berikut
langkah-langkah yang perlu diperhatikan dosen non-PNS saat menyusun dan
mengajukan DUPAK:
- Mengumpulkan Bukti Kegiatan
Dokumentasikan setiap kegiatan tridharma dengan rapi dan sesuai format. - Menyusun DUPAK
Gunakan template resmi dari LLDIKTI atau perguruan tinggi. Pastikan pengisian sesuai dengan pedoman angka kredit. - Verifikasi Internal
Lakukan pemeriksaan internal oleh tim kepegawaian kampus sebelum diajukan ke LLDIKTI. - Pengajuan ke LLDIKTI
DUPAK yang telah lengkap diajukan ke LLDIKTI untuk dinilai dan diterbitkan PAK. - Menunggu Penilaian dan
Terbitnya PAK
Setelah dilakukan evaluasi oleh tim penilai, PAK akan diterbitkan dan menjadi dasar resmi untuk pengajuan kenaikan jabatan.
Tips Sukses Menyusun DUPAK
- Gunakan format terbaru dari
LLDIKTI.
- Simpan semua dokumen pendukung
sejak awal.
- Konsultasi rutin dengan bagian
kepegawaian atau LLDIKTI.
- Hindari duplikasi kegiatan atau
data yang tidak valid.
Kesimpulan
DUPAK bukan sekadar dokumen administratif, tapi juga cerminan kualitas dan
dedikasi seorang dosen. Oleh karena itu, penting bagi dosen non-PNS untuk menyusunnya
dengan cermat dan teliti. Dengan menyiapkan DUPAK dan PAK sesuai ketentuan,
proses kenaikan jabatan dapat berjalan lebih lancar dan profesional.
👉👉👉Bagi Dosen PNS, dapat mengunggah dokumen PAK Konversi yang sudah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku. PAK Konversi meliputi AK Integrasi (untuk kinerja sampai dengan Desember 2022) dan AK Konversi untuk kinerja 2023. PAK Konversi dapat dibuat melalui fitur yang tersedia di SISTER.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
"Perkenalkan, blog saya adalah ruang untuk berbagi cerita, informasi, dan wawasan. Dengan tujuan menginspirasi dan memperkaya pengetahuan, blog ini hadir untuk menjalin koneksi, berbagi pengalaman, dan memberikan nilai tambah bagi setiap pembaca."
Komentar
Posting Komentar