Entri yang Diunggulkan

DUPAK: Dokumen Penting untuk Kenaikan Jabatan Dosen Non PNS


Bagi dosen non-PNS, salah satu dokumen penting yang harus disiapkan dalam proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional adalah DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit). Dokumen ini menjadi bagian dari proses penilaian kinerja dosen dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta penunjang tridharma perguruan tinggi.

Apa Itu DUPAK?

DUPAK merupakan daftar rincian kegiatan dosen yang diajukan untuk dinilai dan diberikan angka kredit. Angka kredit ini nantinya menjadi dasar dalam proses kenaikan jabatan akademik, mulai dari Asisten Ahli hingga Guru Besar. Bagi dosen non-PNS, DUPAK menjadi instrumen resmi dalam menunjukkan kinerja dan kontribusi selama menjalankan tugas tridharma.

Komponen Utama dalam DUPAK

Dalam menyusun DUPAK, dosen harus mencantumkan berbagai kegiatan yang sesuai dengan pedoman penilaian jabatan akademik dosen, di antaranya:

  • Bidang Pendidikan dan Pengajaran: Mengajar, menyusun RPS, bimbingan mahasiswa, dll.
  • Bidang Penelitian: Publikasi ilmiah, hak cipta, laporan penelitian.
  • Bidang Pengabdian kepada Masyarakat: Kegiatan sosial, pelatihan, kerja sama dengan mitra masyarakat.
  • Penunjang Tridharma: Keanggotaan asosiasi profesi, kepanitiaan, seminar, pelatihan.

Setiap kegiatan harus disertai dengan bukti fisik dan dokumen pendukung yang sah.

Pentingnya PAK dari LLDIKTI

DUPAK yang diajukan harus dilengkapi dengan PAK (Penetapan Angka Kredit) yang telah ditandatangani oleh Kepala LLDIKTI sesuai dengan format terbaru yang berlaku. PAK adalah dokumen resmi yang menyatakan besarnya angka kredit yang telah disetujui oleh tim penilai.

Format terbaru PAK mengacu pada kebijakan terkini dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang menekankan akuntabilitas, transparansi, dan digitalisasi proses.

Langkah-Langkah Pengajuan DUPAK

Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan dosen non-PNS saat menyusun dan mengajukan DUPAK:

  1. Mengumpulkan Bukti Kegiatan
    Dokumentasikan setiap kegiatan tridharma dengan rapi dan sesuai format.
  2. Menyusun DUPAK
    Gunakan template resmi dari LLDIKTI atau perguruan tinggi. Pastikan pengisian sesuai dengan pedoman angka kredit.
  3. Verifikasi Internal
    Lakukan pemeriksaan internal oleh tim kepegawaian kampus sebelum diajukan ke LLDIKTI.
  4. Pengajuan ke LLDIKTI
    DUPAK yang telah lengkap diajukan ke LLDIKTI untuk dinilai dan diterbitkan PAK.
  5. Menunggu Penilaian dan Terbitnya PAK
    Setelah dilakukan evaluasi oleh tim penilai, PAK akan diterbitkan dan menjadi dasar resmi untuk pengajuan kenaikan jabatan.

Tips Sukses Menyusun DUPAK

  • Gunakan format terbaru dari LLDIKTI.
  • Simpan semua dokumen pendukung sejak awal.
  • Konsultasi rutin dengan bagian kepegawaian atau LLDIKTI.
  • Hindari duplikasi kegiatan atau data yang tidak valid.

 

Kesimpulan
DUPAK bukan sekadar dokumen administratif, tapi juga cerminan kualitas dan dedikasi seorang dosen. Oleh karena itu, penting bagi dosen non-PNS untuk menyusunnya dengan cermat dan teliti. Dengan menyiapkan DUPAK dan PAK sesuai ketentuan, proses kenaikan jabatan dapat berjalan lebih lancar dan profesional.



👉👉👉Bagi Dosen PNS, dapat mengunggah dokumen PAK Konversi yang sudah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku. PAK Konversi meliputi AK Integrasi (untuk kinerja sampai dengan Desember 2022) dan AK Konversi untuk kinerja 2023. PAK Konversi dapat dibuat melalui fitur yang tersedia di SISTER.

Komentar