- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Entri yang Diunggulkan
Diposting oleh
ACO NASIR
pada tanggal
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
1. Pengertian Jabatan Fungsional Dosen
Jabatan Fungsional Dosen adalah jabatan akademik yang diberikan kepada
dosen berdasarkan kualifikasi akademik, kompetensi, serta prestasi akademik
yang dicapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jabatan fungsional ini
memiliki tingkatan yang mencerminkan capaian akademik seorang dosen dan
kontribusinya dalam dunia pendidikan tinggi.
Adapun jenjang jabatan fungsional dosen adalah sebagai berikut:
- Asisten
Ahli (AA)
- Lektor (L)
- Lektor
Kepala (LK)
- Guru
Besar/Profesor (GB)
2. Persyaratan Umum Pengusulan
Jabatan Fungsional Dosen
Setiap jenjang jabatan fungsional memiliki persyaratan yang harus dipenuhi
oleh dosen, di antaranya:
- Memiliki
kualifikasi akademik minimal yang dipersyaratkan (S2 untuk Asisten Ahli
dan Lektor, S3 untuk Lektor Kepala dan Guru Besar).
- Memenuhi
angka kredit kumulatif yang ditentukan.
- Memiliki
pengalaman mengajar yang cukup sesuai jenjang jabatan yang diusulkan.
- Memiliki
publikasi ilmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Aktif
dalam pengabdian kepada masyarakat serta memiliki kontribusi akademik yang
dapat dipertanggungjawabkan.
3. Tahapan Pengusulan Jabatan
Fungsional Dosen
a. Pengumpulan Berkas
Administrasi
Dosen yang mengusulkan jabatan fungsional harus menyiapkan dokumen-dokumen
berikut:
- Surat
permohonan pengusulan jabatan fungsional.
- Salinan
ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi.
- Surat
Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai dosen tetap.
- SK Jabatan
Fungsional terakhir (jika ada).
- Laporan
Beban Kerja Dosen (BKD) selama dua semester terakhir.
- Portofolio
akademik yang mencakup pengalaman mengajar, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
- Bukti
publikasi ilmiah (jurnal nasional/internasional, prosiding, buku ajar,
dsb.).
- Bukti
sertifikat pelatihan atau workshop yang relevan.
- SK
kepanitiaan dan keanggotaan organisasi akademik (jika ada).
b. Penghitungan Angka Kredit
Angka kredit adalah nilai yang diberikan berdasarkan capaian akademik dosen
dalam tiga bidang utama:
- Pendidikan
dan Pengajaran – mencakup pengalaman mengajar, bimbingan mahasiswa, serta
keterlibatan dalam penyusunan kurikulum.
- Penelitian
dan Publikasi – mencakup hasil penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal nasional
dan internasional.
- Pengabdian
kepada Masyarakat – mencakup kegiatan yang
berdampak langsung kepada masyarakat, seperti pelatihan, seminar, dan
kerja sama akademik.
Setiap jenjang jabatan fungsional memiliki angka kredit minimal yang harus
dicapai:
- Asisten
Ahli: 150
- Lektor: 200
- Lektor
Kepala: 400
- Guru
Besar/Profesor: 850
Dosen harus memastikan bahwa angka kredit yang telah diperoleh memenuhi
ketentuan yang ditetapkan.
c. Verifikasi dan Penilaian oleh
Tim Penilai
Setelah dokumen diajukan, tim penilai akan melakukan evaluasi terhadap
berkas yang telah dikumpulkan. Proses penilaian meliputi:
- Pemeriksaan
kelengkapan administrasi.
- Penilaian
terhadap angka kredit berdasarkan kegiatan akademik yang dilaporkan.
- Verifikasi
terhadap publikasi ilmiah dan pengaruhnya dalam bidang akademik.
- Penilaian
terhadap keterlibatan dosen dalam pengabdian kepada masyarakat.
Hasil penilaian ini akan menentukan apakah pengusulan jabatan fungsional
dapat disetujui atau perlu revisi.
d. Persetujuan dan Penerbitan SK
Jika pengusulan diterima, maka akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang
menyatakan kenaikan jabatan fungsional dosen. SK ini dikeluarkan oleh instansi
yang berwenang, yaitu:
- Perguruan
tinggi untuk jabatan Asisten Ahli dan Lektor.
- Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk
jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar.
4. Kendala dalam Pengusulan
Jabatan Fungsional
Beberapa kendala yang sering dihadapi dalam pengusulan jabatan fungsional
antara lain:
- Kurangnya
angka kredit dalam bidang tertentu.
- Publikasi
ilmiah yang belum memenuhi syarat atau belum terindeks dalam database yang
diakui.
- Proses
administrasi yang memakan waktu lama.
- Tidak
lengkapnya dokumen pendukung.
Untuk mengatasi kendala ini, dosen disarankan untuk:
- Aktif
dalam penelitian dan publikasi di jurnal bereputasi.
- Memastikan
semua dokumen administrasi lengkap sebelum pengajuan.
- Berkoordinasi
dengan bagian kepegawaian atau tim penilai di perguruan tinggi.
- Mengikuti
pelatihan atau workshop yang mendukung peningkatan angka kredit.
5. Kesimpulan
Pengusulan jabatan fungsional dosen merupakan proses yang membutuhkan
persiapan yang matang, baik dari segi administrasi maupun akademik. Dosen harus
memastikan bahwa seluruh persyaratan terpenuhi, terutama dalam aspek
penelitian, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan persiapan yang
baik, proses pengusulan dapat berjalan lebih lancar dan peluang untuk
mendapatkan kenaikan jabatan menjadi lebih besar. Oleh karena itu, penting bagi
setiap dosen untuk terus meningkatkan kompetensinya dan berkontribusi aktif
dalam dunia akademik.
Klik Tutorial Lengkap silakan Ikuti petunjuk ini!
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
"Perkenalkan, blog saya adalah ruang untuk berbagi cerita, informasi, dan wawasan. Dengan tujuan menginspirasi dan memperkaya pengetahuan, blog ini hadir untuk menjalin koneksi, berbagi pengalaman, dan memberikan nilai tambah bagi setiap pembaca."
Komentar
Posting Komentar