Entri yang Diunggulkan

Kerangka Konsep :Pedoman Teknis Pengembangan Profesi dan Karier Dosen

Cara Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen

 


1. Pengertian Jabatan Fungsional Dosen

Jabatan Fungsional Dosen adalah jabatan akademik yang diberikan kepada dosen berdasarkan kualifikasi akademik, kompetensi, serta prestasi akademik yang dicapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jabatan fungsional ini memiliki tingkatan yang mencerminkan capaian akademik seorang dosen dan kontribusinya dalam dunia pendidikan tinggi.

Adapun jenjang jabatan fungsional dosen adalah sebagai berikut:

  1. Asisten Ahli (AA)
  2. Lektor (L)
  3. Lektor Kepala (LK)
  4. Guru Besar/Profesor (GB)

2. Persyaratan Umum Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen

Setiap jenjang jabatan fungsional memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh dosen, di antaranya:

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal yang dipersyaratkan (S2 untuk Asisten Ahli dan Lektor, S3 untuk Lektor Kepala dan Guru Besar).
  • Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan.
  • Memiliki pengalaman mengajar yang cukup sesuai jenjang jabatan yang diusulkan.
  • Memiliki publikasi ilmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Aktif dalam pengabdian kepada masyarakat serta memiliki kontribusi akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Tahapan Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen

a. Pengumpulan Berkas Administrasi

Dosen yang mengusulkan jabatan fungsional harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permohonan pengusulan jabatan fungsional.
  • Salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi.
  • Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai dosen tetap.
  • SK Jabatan Fungsional terakhir (jika ada).
  • Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) selama dua semester terakhir.
  • Portofolio akademik yang mencakup pengalaman mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Bukti publikasi ilmiah (jurnal nasional/internasional, prosiding, buku ajar, dsb.).
  • Bukti sertifikat pelatihan atau workshop yang relevan.
  • SK kepanitiaan dan keanggotaan organisasi akademik (jika ada).

b. Penghitungan Angka Kredit

Angka kredit adalah nilai yang diberikan berdasarkan capaian akademik dosen dalam tiga bidang utama:

  1. Pendidikan dan Pengajaran – mencakup pengalaman mengajar, bimbingan mahasiswa, serta keterlibatan dalam penyusunan kurikulum.
  2. Penelitian dan Publikasi – mencakup hasil penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal nasional dan internasional.
  3. Pengabdian kepada Masyarakat – mencakup kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti pelatihan, seminar, dan kerja sama akademik.

Setiap jenjang jabatan fungsional memiliki angka kredit minimal yang harus dicapai:

  • Asisten Ahli: 150
  • Lektor: 200
  • Lektor Kepala: 400
  • Guru Besar/Profesor: 850

Dosen harus memastikan bahwa angka kredit yang telah diperoleh memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

c. Verifikasi dan Penilaian oleh Tim Penilai

Setelah dokumen diajukan, tim penilai akan melakukan evaluasi terhadap berkas yang telah dikumpulkan. Proses penilaian meliputi:

  • Pemeriksaan kelengkapan administrasi.
  • Penilaian terhadap angka kredit berdasarkan kegiatan akademik yang dilaporkan.
  • Verifikasi terhadap publikasi ilmiah dan pengaruhnya dalam bidang akademik.
  • Penilaian terhadap keterlibatan dosen dalam pengabdian kepada masyarakat.

Hasil penilaian ini akan menentukan apakah pengusulan jabatan fungsional dapat disetujui atau perlu revisi.

d. Persetujuan dan Penerbitan SK

Jika pengusulan diterima, maka akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan kenaikan jabatan fungsional dosen. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, yaitu:

  • Perguruan tinggi untuk jabatan Asisten Ahli dan Lektor.
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar.

4. Kendala dalam Pengusulan Jabatan Fungsional

Beberapa kendala yang sering dihadapi dalam pengusulan jabatan fungsional antara lain:

  • Kurangnya angka kredit dalam bidang tertentu.
  • Publikasi ilmiah yang belum memenuhi syarat atau belum terindeks dalam database yang diakui.
  • Proses administrasi yang memakan waktu lama.
  • Tidak lengkapnya dokumen pendukung.

Untuk mengatasi kendala ini, dosen disarankan untuk:

  • Aktif dalam penelitian dan publikasi di jurnal bereputasi.
  • Memastikan semua dokumen administrasi lengkap sebelum pengajuan.
  • Berkoordinasi dengan bagian kepegawaian atau tim penilai di perguruan tinggi.
  • Mengikuti pelatihan atau workshop yang mendukung peningkatan angka kredit.

5. Kesimpulan

Pengusulan jabatan fungsional dosen merupakan proses yang membutuhkan persiapan yang matang, baik dari segi administrasi maupun akademik. Dosen harus memastikan bahwa seluruh persyaratan terpenuhi, terutama dalam aspek penelitian, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan persiapan yang baik, proses pengusulan dapat berjalan lebih lancar dan peluang untuk mendapatkan kenaikan jabatan menjadi lebih besar. Oleh karena itu, penting bagi setiap dosen untuk terus meningkatkan kompetensinya dan berkontribusi aktif dalam dunia akademik.

Klik Tutorial Lengkap silakan Ikuti petunjuk ini! 

Komentar