Entri yang Diunggulkan

Kerangka Konsep :Pedoman Teknis Pengembangan Profesi dan Karier Dosen

Sertifikasi Dosen: Pahami Tentang Sertifikasi Dosen dan Besaran Tunjangannya

 

Pahami Tentang Sertifikasi Dosen dan Besaran Tunjangannya

  Facebook Share on Facebook WhatsApp Share on WhatsApp

Pengertian
Sertifikasi dosen (serdos) adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk meningkatkan mutu pendidikan, profesionalisme, dan kesejahteraan dosen. Sertifikat ini menjadi bukti pengakuan formal atas kompetensi dosen. Proses ini diatur oleh perundangan dan dilakukan secara online melalui platform SISTER.

Tujuan

  1. Menilai profesionalisme dosen.
  2. Melindungi profesi dosen.
  3. Meningkatkan mutu pendidikan.
  4. Mempercepat pencapaian tujuan pendidikan nasional.
  5. Mendorong kejujuran dan etika akademik.

Manfaat

Sertifikasi dosen (Serdos) memberikan berbagai manfaat yang signifikan, baik bagi dosen, institusi pendidikan, maupun mahasiswa. Bagi dosen, Serdos mendorong peningkatan kinerja, kesejahteraan, dan prestasi kerja. Dengan adanya tunjangan sertifikasi, dosen memiliki motivasi lebih besar untuk mengembangkan kompetensi dan memberikan kontribusi optimal dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, sertifikasi juga berfungsi sebagai jaminan mutu bagi profesionalisme dosen dalam menjalankan tugasnya.

Bagi institusi pendidikan, Serdos berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang ditawarkan. Institusi dengan dosen yang telah tersertifikasi memiliki daya saing lebih tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini juga berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tersebut, karena masyarakat melihat adanya jaminan mutu dalam layanan pendidikan yang diberikan.

Sementara itu, manfaat Serdos bagi mahasiswa adalah mereka mendapatkan pembelajaran yang berkualitas dan layanan pendidikan yang lebih baik. Dosen yang telah tersertifikasi umumnya lebih kompeten dan profesional, sehingga mampu menciptakan proses pembelajaran yang efektif dan relevan. Mahasiswa juga diuntungkan dengan meningkatnya kualitas interaksi akademik, yang pada akhirnya mendukung pencapaian hasil belajar yang optimal.

Secara keseluruhan, Sertifikasi Dosen memberikan kontribusi yang luas untuk mewujudkan ekosistem pendidikan yang bermutu tinggi, baik di level individu, institusi, maupun peserta didik.

Secara Ringkas

  • Bagi dosen: meningkatkan kinerja, kesejahteraan, dan prestasi; mewujudkan jaminan mutu pendidikan.
  • Bagi institusi pendidikan: meningkatkan kualitas, daya saing, dan kepercayaan publik.
  • Bagi mahasiswa: mendapatkan pembelajaran berkualitas dan layanan pendidikan lebih baik.

Syarat Sertifikasi Dosen

  1. Memiliki NIDN/NIDK.
  2. Memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli.
  3. Memiliki pangkat/golongan (atau SK inpassing untuk dosen non-PNS).
  4. Masa kerja minimal 2 tahun.
  5. Memenuhi BKD selama 2 tahun berturut-turut.
  6. Skor TKDA dan TKBI sesuai ambang batas.
  7. Memiliki sertifikat PEKERTI.
  8. Data SISTER yang valid dan lengkap.
  9. Memantau jadwal pengajuan serdos.

Tunjangan Sertifikasi
Besaran tunjangan setara dengan gaji pokok dosen dan berbeda antara dosen PNS dan non-PNS.

Tunjangan sertifikasi dosen (Serdos) bertujuan meningkatkan kesejahteraan dosen dan nilainya setara dengan satu kali gaji pokok. Dengan demikian, total pendapatan dosen yang telah tersertifikasi adalah gaji pokok ditambah tunjangan serdos.

Namun, besaran tunjangan ini berbeda-beda, tergantung pada gaji pokok yang dipengaruhi oleh golongan dan masa kerja dosen, khususnya untuk dosen PNS. Sebagai contoh, gaji pokok dosen PNS berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019 untuk golongan IIIb dimulai dari Rp 2.688.500, sedangkan golongan IVe maksimal mencapai Rp 5.901.200.

Dosen non-PNS di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) memiliki besaran gaji pokok yang ditentukan oleh kebijakan masing-masing institusi, sehingga tunjangan sertifikasinya juga bervariasi.

Kesimpulannya, besaran tunjangan sertifikasi dosen sangat bergantung pada gaji pokok yang diterima, baik untuk dosen PNS maupun non-PNS.

§  Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.

§  Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.

§  Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

§  Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.

§  Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.

§  Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.

§  Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.

§  Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Lembaga Terkait

  1. Direktorat Jenderal Diktiristek: menetapkan kuota nasional peserta sertifikasi.
  2. PTU: mengusulkan dan memvalidasi dokumen peserta.
  3. PTPS: menyelenggarakan proses sertifikasi.
  4. PSD: mengkoordinasikan pelaksanaan serdos di tingkat kementerian dan perguruan tinggi.
  5. LLDIKTI: mengkoordinasikan PSD di wilayahnya.

Proses Pelaksanaan Sertifikasi Dosen (Serdos)

Pelaksanaan sertifikasi dosen (Serdos) melibatkan berbagai pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik untuk memastikan proses berjalan dengan lancar dan sesuai aturan. Peran pertama dipegang oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), yang bertugas menetapkan kuota nasional peserta sertifikasi. Kuota ini disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran, serta menjadi acuan bagi perguruan tinggi dalam mengusulkan calon peserta Serdos.

Selanjutnya, Perguruan Tinggi Pengusul (PTU) berperan dalam mengusulkan dan memvalidasi dokumen peserta sertifikasi. PTU bertanggung jawab memastikan bahwa calon peserta memenuhi persyaratan administratif dan memiliki dokumen pendukung yang valid sebelum diajukan ke tahap selanjutnya. Proses validasi ini penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas pelaksanaan Serdos.

Proses sertifikasi secara teknis diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS). PTPS bertugas melaksanakan tahapan penilaian dan evaluasi sesuai dengan pedoman yang berlaku. Dalam tahap ini, kelayakan profesional calon dosen dinilai melalui berbagai indikator, termasuk portofolio akademik dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas tridharma perguruan tinggi.

Di tingkat kementerian, Panitia Sertifikasi Dosen (PSD) bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan Serdos secara nasional. PSD memastikan harmonisasi proses di antara berbagai pihak yang terlibat, baik di tingkat kementerian maupun perguruan tinggi. Koordinasi ini juga melibatkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), yang berperan sebagai penghubung dan pengoordinasi PSD di wilayahnya masing-masing. LLDIKTI mendukung pelaksanaan Serdos pada perguruan tinggi yang berada di bawah wilayah kerjanya untuk menjamin kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan program.

Dengan keterlibatan berbagai pihak ini, Serdos dapat dilaksanakan secara sistematis, transparan, dan akuntabel, sehingga tujuan peningkatan mutu dosen dan pendidikan tinggi di Indonesia dapat tercapai.

Sertifikasi dosen adalah langkah strategis untuk memastikan mutu pendidikan tinggi, kesejahteraan dosen, dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.

 

Konten lainnya: 

👇👇👇
  1. Kiat-Kiat Menulis Buku Ajar dan Modul Pembelajaran | RUANG DOSEN
  2. Manajemen Waktu untuk Dosen yang Efektif | RUANG DOSEN
  3. Pengembangan Karier Akademik Dosen: Tips dan Strategi | RUANG DOSEN
  4. Strategi Pembelajaran Inovatif untuk Dosen di Era Digital | RUANG DOSEN
  5. Tantangan dan Peluang Dosen dalam Dunia Pendidikan | RUANG DOSEN
  6. BAN-PT Luncurkan Instrumen Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi (IAPT 4.0) | RUANG DOSEN
  7. Strategi Membangun Budaya Ilmiah Unggul: Pemaparan Wamendiktisaintek Stella Christie di PRIMA ITB | RUANG DOSEN
  8. Kode Etik Dosen: Pilar Integritas dan Profesionalisme dalam Dunia Akademik | RUANG DOSEN
  9. Active Learning: Pembelajaran Aktif | RUANG DOSEN
  10. Pendekatan Modern dalam Pendidikan: Active Learning, Problem-Based Learning, Project-Based Learning, Case Method, dan Technology Savvy | RUANG DOSEN
  11. Sertifikasi Dosen: Pahami Tentang Sertifikasi Dosen dan Besaran Tunjangannya | RUANG DOSEN
  12. Penundaan Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen | RUANG DOSEN
  13. Kompetensi Dosen: Empat Aspek Utama | RUANG DOSEN
  14. Pemerintah Tetapkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen | RUANG DOSEN
  15. Tantangan dan Solusi dalam Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi | RUANG DOSEN

Komentar