- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Entri yang Diunggulkan
Diposting oleh
ACO NASIR
pada tanggal
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Ruangdosen.site, 19
Desember 2024 – Dalam upaya meningkatkan mutu dan akuntabilitas
perguruan tinggi di Indonesia, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT) resmi menetapkan Peraturan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Instrumen
Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi untuk Perolehan Status Terakreditasi dengan
Mekanisme Asesmen oleh Asesor. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Instrumen yang disebut IAPT 4.0 ini dirancang untuk
menggantikan instrumen akreditasi sebelumnya dan mulai diberlakukan paling lama
enam bulan setelah tanggal penetapan, yaitu 19 Desember 2024. IAPT 4.0 mencakup
berbagai komponen penting, termasuk:
1. Naskah
Akademik IAPT 4.0;
2. Kriteria,
Indikator, dan Prosedur Asesmen IAPT 4.0;
3. Sistem
dan Acuan Penilaian untuk berbagai jenis perguruan tinggi, seperti
Perguruan Tinggi Negeri Akademik, Perguruan Tinggi Swasta Akademik, Perguruan
Tinggi Vokasi, hingga Perguruan Tinggi Pendidikan Jarak Jauh;
4. Panduan
Penyusunan Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi.
Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT, Prof. Dr.rer.nat. Imam Buchori, S.T.,
menjelaskan bahwa penerapan IAPT 4.0 bertujuan untuk memastikan keberlanjutan
peningkatan mutu pendidikan tinggi. “Dengan mekanisme asesmen oleh asesor,
instrumen ini diharapkan mampu memberikan penilaian yang lebih objektif,
transparan, dan relevan terhadap kebutuhan pendidikan tinggi di era
globalisasi,” ujar Prof. Imam.
Sosialisasi dan Uji Coba IAPT 4.0 Sebelum diberlakukan
secara penuh, BAN-PT akan menyelenggarakan sosialisasi dan uji coba IAPT 4.0.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh perguruan tinggi dalam
mengimplementasikan instrumen baru. Perguruan tinggi yang dapat menggunakan
IAPT 4.0 meliputi yang memiliki status terakreditasi sementara, yang mengalami
dugaan penurunan mutu, atau yang terlibat dalam kasus tertentu sesuai peraturan
perundang-undangan.
Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Nasional Peluncuran IAPT
4.0 juga menjadi tonggak penting dalam mendukung implementasi sistem akreditasi
nasional yang lebih baik. “Instrumen ini akan membantu menciptakan pendidikan
tinggi yang unggul dan berdaya saing, baik di tingkat nasional maupun
internasional,” tambah Prof. Imam.
Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2019 dan
Peraturan BAN-PT Nomor 7 Tahun 2023 terkait instrumen akreditasi perguruan
tinggi sebelumnya. Dengan berlakunya IAPT 4.0, diharapkan perguruan tinggi di
Indonesia dapat terus berinovasi dan meningkatkan kontribusinya dalam
pembangunan nasional.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
"Perkenalkan, blog saya adalah ruang untuk berbagi cerita, informasi, dan wawasan. Dengan tujuan menginspirasi dan memperkaya pengetahuan, blog ini hadir untuk menjalin koneksi, berbagi pengalaman, dan memberikan nilai tambah bagi setiap pembaca."
Komentar
Posting Komentar