Entri yang Diunggulkan

BAN-PT Luncurkan Instrumen Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi (IAPT 4.0)



Ruangdosen.site, 19 Desember 2024 – Dalam upaya meningkatkan mutu dan akuntabilitas perguruan tinggi di Indonesia, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) resmi menetapkan Peraturan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi untuk Perolehan Status Terakreditasi dengan Mekanisme Asesmen oleh Asesor. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Instrumen yang disebut IAPT 4.0 ini dirancang untuk menggantikan instrumen akreditasi sebelumnya dan mulai diberlakukan paling lama enam bulan setelah tanggal penetapan, yaitu 19 Desember 2024. IAPT 4.0 mencakup berbagai komponen penting, termasuk:

1.      Naskah Akademik IAPT 4.0;

2.      Kriteria, Indikator, dan Prosedur Asesmen IAPT 4.0;

3.      Sistem dan Acuan Penilaian untuk berbagai jenis perguruan tinggi, seperti Perguruan Tinggi Negeri Akademik, Perguruan Tinggi Swasta Akademik, Perguruan Tinggi Vokasi, hingga Perguruan Tinggi Pendidikan Jarak Jauh;

4.      Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi.

Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT, Prof. Dr.rer.nat. Imam Buchori, S.T., menjelaskan bahwa penerapan IAPT 4.0 bertujuan untuk memastikan keberlanjutan peningkatan mutu pendidikan tinggi. “Dengan mekanisme asesmen oleh asesor, instrumen ini diharapkan mampu memberikan penilaian yang lebih objektif, transparan, dan relevan terhadap kebutuhan pendidikan tinggi di era globalisasi,” ujar Prof. Imam.

Sosialisasi dan Uji Coba IAPT 4.0 Sebelum diberlakukan secara penuh, BAN-PT akan menyelenggarakan sosialisasi dan uji coba IAPT 4.0. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh perguruan tinggi dalam mengimplementasikan instrumen baru. Perguruan tinggi yang dapat menggunakan IAPT 4.0 meliputi yang memiliki status terakreditasi sementara, yang mengalami dugaan penurunan mutu, atau yang terlibat dalam kasus tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Nasional Peluncuran IAPT 4.0 juga menjadi tonggak penting dalam mendukung implementasi sistem akreditasi nasional yang lebih baik. “Instrumen ini akan membantu menciptakan pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tambah Prof. Imam.

Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2019 dan Peraturan BAN-PT Nomor 7 Tahun 2023 terkait instrumen akreditasi perguruan tinggi sebelumnya. Dengan berlakunya IAPT 4.0, diharapkan perguruan tinggi di Indonesia dapat terus berinovasi dan meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan nasional.

Untuk informasi lebih lanjut terkait implementasi IAPT 4.0, silakan mengunjungi situs resmi BAN-PT di www.banpt.or.id atau menghubungi kontak layanan resmi BAN-PT.


Komentar