Entri yang Diunggulkan

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen


Jakarta, 18 September 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kualitas dan integritas tenaga pendidik di perguruan tinggi dengan menekankan pada tanggung jawab tridharma serta peningkatan kompetensi dosen.

Poin Penting dalam Peraturan Ini:

BAB I - Ketentuan Umum:
Pendidikan Tinggi di Indonesia mencakup berbagai jenjang pendidikan mulai dari diploma, sarjana, magister, doktor, hingga program profesi. Perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen, sebagai pendidik profesional, memiliki peran penting dalam mewujudkan Tridharma tersebut.

BAB II - Profesi Dosen:
Peraturan ini menetapkan dua kategori dosen berdasarkan status kerjanya:

  1. Dosen Tetap: Bekerja penuh waktu dengan beban kerja minimal 12 SKS.
  2. Dosen Tidak Tetap: Bekerja paruh waktu dengan beban kerja di bawah 12 SKS.

Selain itu, jabatan akademik dosen tetap terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor, yang masing-masing memiliki tanggung jawab yang berbeda serta terikat dengan kewajiban Tridharma.

Kualifikasi Dosen:

  • Dosen yang mengajar di program sarjana wajib memiliki kualifikasi akademik minimal magister, sementara dosen program magister atau doktor harus memiliki kualifikasi doktoral.
  • Dosen juga harus memiliki kompetensi dalam bidang pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional untuk menjamin mutu pengajaran.

Pengangkatan dan Sertifikasi Dosen:
Pengangkatan dosen dilakukan melalui perencanaan yang matang dan berdasarkan kebutuhan, dengan persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang ketat. Dosen yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun dan telah mencapai jabatan akademik Asisten Ahli dapat mengikuti proses sertifikasi. Sertifikasi dilakukan melalui uji kompetensi berbasis portofolio yang menilai kualifikasi akademik, pandangan sejawat, serta kontribusi dosen dalam Tridharma.

Sanksi bagi Perguruan Tinggi:
Perguruan tinggi yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengangkatan dan sertifikasi dosen dapat dikenakan sanksi administratif oleh Kemendikbudristek.

Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian karier bagi dosen serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Unduh Dokumen Peraturan

👇👇👇


Komentar