Naik Jabatan Akademik Dosen: Dari Lektor ke Lektor Kepala, Hingga Guru Besar – Gimana Sih Prosesnya?
Naik Jabatan Akademik Dosen: Dari Lektor ke Lektor Kepala, Hingga Guru Besar – Gimana Sih Prosesnya?
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Jakarta, 1 September 2024 – Menindaklanjuti informasi mengenai kenaikan jabatan di masa peralihan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengumumkan pembaharuan ketentuan kenaikan jabatan akademik dosen. Pembaharuan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 384/P/2024 yang secara resmi mencabut Keputusan Menteri Nomor 209/P/2024.
Berdasarkan ketentuan terbaru ini, berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi acuan dalam pengusulan kenaikan jabatan akademik dosen:
1. Proses Pemadanan Data Dosen:
a. Sesuai Peraturan: Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Keputusan Menteri Nomor 133/M/2023, nomor induk PTK, termasuk dosen, harus menggunakan NUPTK. Nomor lain tidak akan berlaku setelah diterbitkannya NUPTK.
b. Surat Dirjen Diktiristek: Sesuai dengan Surat Dirjen Diktiristek Nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024, proses pemadanan data dosen yang mencakup verifikasi NIK dan pengelompokan jenis dosen (Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Pengajar Non Dosen) harus diselesaikan paling lambat 31 Agustus 2024.
c. Detail Informasi: Informasi lebih lanjut mengenai pemadanan data dapat merujuk pada Lampiran III surat pemberitahuan ini.
2. Proses Usulan Kenaikan Jabatan Dosen Periode II:
a. Kriteria Pengusulan: Usulan kenaikan jabatan yang akan diakomodasi pada Periode II (September - November 2024) hanya akan diproses bagi dosen yang telah melakukan pemadanan data dengan status NIK terverifikasi dan sudah berstatus Dosen Tetap. Dosen yang mengusulkan harus maksimal 1 tahun sebelum mencapai usia pensiun (65 tahun).
b. Informasi Tambahan:
3. Tindak Lanjut Usulan Kenaikan Jabatan Dosen Periode I:
a. Perbaikan Usulan: Bagi usulan yang belum direkomendasikan pada Periode I, perbaikan dapat diunggah di SISTER pada 15-20 September 2024. Penilaian ulang akan dilakukan pada 21-25 September 2024.
b. Pengajuan Ulang: Bagi usulan yang masih ditolak setelah perbaikan, dapat mengajukan kembali pada periode berikutnya.
4. Linimasa:
Pelaksanaan proses kenaikan jabatan dosen dijelaskan lebih lanjut pada Lampiran II surat pemberitahuan ini.
5. Pengintegrasian Angka Kredit:
Perguruan Tinggi diharapkan segera menyelesaikan proses pengintegrasian Angka Kredit sampai 2022 sesuai aturan Per BKN 3/2023. Fitur AK Integrasi di SISTER akan ditutup pada bulan September 2024.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Komentar
Posting Komentar