Halo, Sobat Dosen! 👋
Kalau dulu karier dosen sering dipersepsikan sebagai “urusan naik pangkat dan
kumpul angka kredit”, sekarang ceritanya sudah agak berbeda. Sejak terbitnya Permendiktisaintek
Nomor 52 Tahun 2025 beserta petunjuk teknis turunannya, arah
pengembangan karier dosen makin jelas: bukan sekadar sibuk,
tapi berdampak.
Tiga kata kunci yang kini sering muncul dalam berbagai sosialisasi kebijakan
dosen adalah:
👉 dampak,
👉 kontribusi,
dan
👉 produktivitas ilmiah.
Artikel ini akan mengajak Anda memahami apa makna fokus baru tersebut,
kenapa arah ini diambil, dan bagaimana dosen bisa menyesuaikan strategi
kariernya agar tetap relevan, berkembang, dan diakui.
| Penerbitan dan Percetakan Buku Cemerlang | CV. Cemerlang Publishing |
Dari Administrasi ke Substansi: Arah
Baru Karier Dosen
Tidak bisa dimungkiri, selama bertahun-tahun sistem karier dosen di
Indonesia sering dipersepsikan terlalu administratif. Banyak dosen yang:
·
rajin mengajar,
·
aktif mengisi laporan,
·
tetapi belum tentu menghasilkan
karya yang berdampak luas.
Melalui Permendiktisaintek 52/2025,
pemerintah ingin menggeser paradigma tersebut. Fokus karier dosen kini
diarahkan pada kualitas kontribusi akademik
dan dampak nyata terhadap pengembangan ilmu, masyarakat, dan
institusi .
Artinya, aktivitas dosen tidak lagi dilihat hanya dari “berapa banyak yang
dikerjakan”, tetapi apa makna dan pengaruh dari yang
dikerjakan itu.
Memahami “Dampak” dalam Konteks Karier Dosen
Kata dampak mungkin terdengar abstrak, tapi dalam kebijakan terbaru,
maknanya cukup konkret.
Dampak dalam karier dosen dapat terlihat dari:
·
hasil
penelitian yang digunakan, dirujuk, atau dikembangkan lebih
lanjut;
·
pengabdian
masyarakat yang benar-benar menyelesaikan persoalan riil;
·
pengajaran
yang meningkatkan kualitas lulusan;
·
karya
ilmiah atau seni yang diakui secara nasional maupun
internasional.
Dengan kata lain, dampak bukan hanya soal prestise, tetapi soal nilai
guna.
Inilah sebabnya hasil penilaian Jabatan Akademik Dosen (JAD) kini bisa
diberikan di luar angka kredit (AK) dari SKP,
sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi nyata dosen .
Kontribusi: Peran Nyata Dosen dalam
Ekosistem Akademik
Selain dampak, kebijakan baru juga menekankan pentingnya kontribusi.
Kontribusi ini tidak selalu harus spektakuler, tetapi harus jelas
perannya.
Contoh kontribusi yang kini sangat diperhatikan antara lain:
·
peran dosen sebagai penulis
utama atau penulis korespondensi dalam publikasi;
·
keterlibatan aktif dalam bimbingan
mahasiswa, khususnya pada jenjang akhir;
·
partisipasi sebagai penguji,
reviewer, atau mitra bestari;
·
kepemimpinan dalam hibah
penelitian atau pengabdian;
·
kontribusi dalam penguatan
reputasi institusi.
Kontribusi ini menunjukkan bahwa dosen bukan hanya “ikut terlibat”, tetapi berperan
strategis dalam aktivitas akademik. Itulah mengapa posisi dan
peran dosen dalam sebuah karya kini sangat menentukan penilaian karier.
Produktivitas Ilmiah: Bukan Sekadar Banyak, Tapi Bermutu
Produktivitas ilmiah sering disalahartikan sebagai “sebanyak mungkin
publikasi”. Padahal, dalam kebijakan terbaru, produktivitas justru ditekankan
pada keseimbangan antara kuantitas dan kualitas.
Permendiktisaintek 52/2025 secara tegas mengatur:
·
standar jurnal nasional dan
internasional;
·
peringkat jurnal (Q1–Q4);
·
status jurnal yang harus
aktif dan tidak dibatalkan;
·
relevansi karya dengan
bidang keilmuan dosen .
Dengan aturan ini, satu artikel bermutu tinggi di jurnal bereputasi bisa
jauh lebih bernilai dibanding beberapa publikasi di kanal yang kurang kredibel.
AK Prestasi: Penghargaan bagi Dosen Produktif
Salah satu terobosan paling menarik dalam kebijakan baru adalah hadirnya AK
Prestasi. Skema ini menjadi sinyal kuat bahwa negara ingin mengapresiasi
dosen yang benar-benar produktif dan berdampak.
AK Prestasi memungkinkan:
·
konversi capaian ilmiah
menjadi tambahan angka kredit;
·
percepatan promosi jabatan;
·
penghargaan terhadap karya
yang memiliki pengaruh luas.
Bagi dosen yang aktif meneliti, menulis, dan berkarya secara konsisten, AK
Prestasi adalah peluang strategis untuk mempercepat pengembangan karier tanpa
harus “menunggu waktu” terlalu lama .
Kenaikan Jabatan: Kualitas Lebih
Menentukan
Dalam sistem baru, kenaikan jabatan akademik—baik reguler maupun loncat dua
tingkat—sangat ditentukan oleh:
·
rekam
jejak kinerja BKD yang konsisten;
·
predikat
kinerja minimal “Baik” atau “Sangat Baik”;
·
kualitas
publikasi atau karya seni;
·
kontribusi
dan dampak nyata.
Bahkan untuk kenaikan jabatan dua tingkat lebih tinggi, dosen harus
membuktikan prestasi atau dedikasi luar biasa,
bukan sekadar memenuhi syarat minimal administratif .
Ini menunjukkan bahwa karier dosen ke depan akan semakin kompetitif, tetapi
juga semakin adil bagi mereka yang benar-benar berkinerja.
Implikasi Praktis bagi
Dosen
Lalu, apa artinya semua ini bagi dosen secara praktis?
Beberapa implikasi penting yang perlu diperhatikan:
1. Perencanaan karier harus lebih strategis
Dosen perlu merancang aktivitas tridharma sejak awal, bukan sekadar reaktif
menjelang pengajuan jabatan.
2. Dokumentasi menjadi kunci
Semua kontribusi harus tercatat di PDDIKTI dan SISTER agar dapat dibaca sistem
dan dinilai secara resmi.
3. Fokus pada kualitas karya
Memilih jurnal, topik riset, dan bentuk pengabdian harus lebih selektif.
4. Kolaborasi bernilai tinggi
Kerja sama riset, penulisan bersama, dan jejaring internasional menjadi semakin
penting.
Dari “Sibuk” ke “Berdampak”
Kebijakan terbaru ini secara tidak langsung mengajak dosen untuk melakukan
refleksi:
Apakah selama ini kita hanya sibuk, atau benar-benar berdampak?
Menjadi dosen yang produktif hari ini bukan berarti kelelahan dengan banyak
aktivitas, tetapi cerdas memilih aktivitas yang bernilai
tinggi. Fokus pada dampak, kontribusi, dan produktivitas ilmiah
justru akan membuat karier dosen lebih terarah, bermakna, dan berkelanjutan.
Penutup: Peluang dalam Perubahan
Perubahan arah kebijakan karier dosen melalui Permendiktisaintek 52/2025
sejatinya adalah peluang besar. Peluang
bagi dosen untuk:
·
diakui atas kualitas karya,
·
diapresiasi atas kontribusi
nyata,
·
dan berkembang secara
profesional tanpa terjebak rutinitas administratif semata.
Dengan memahami fokus baru ini sejak dini, dosen tidak hanya siap mengikuti
aturan, tetapi juga mampu mengendalikan arah kariernya sendiri.
Sumber Referensi
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025
tentang Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
·
Direktorat
Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Bahan
Sosialisasi Juknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, 27 Januari
2026.