Ngulik SISTER Tanpa Pusing: Memahami Modul Proporsi Penelitian & AK Penyetaraan dengan Santai

 

Ngulik SISTER Tanpa Pusing: Memahami Modul Proporsi Penelitian & AK Penyetaraan dengan Santai

Memahami Modul Proporsi Penelitian


Kalau Anda seorang dosen yang sedang berjuang dengan urusan administrasi karier—mulai dari BKD, angka kredit, sampai pengajuan jabatan akademik—besar kemungkinan Anda sudah tidak asing lagi dengan yang namanya SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi). Tapi jujur saja, meskipun sistem ini dibuat untuk memudahkan, banyak juga yang merasa justru “mumet duluan” sebelum paham alurnya.

Nah, lewat artikel ini, kita akan ngobrol santai soal dua modul penting di SISTER yang lagi hangat dibahas, yaitu Modul Proporsi Penelitian dan AK Penyetaraan. Tenang, kita tidak akan bahas dengan bahasa teknis yang bikin kening berkerut, tapi dengan gaya ringan yang mudah dicerna—seolah lagi diskusi di ruang dosen sambil ngopi.

Kenapa Modul Ini Penting?

Sebelum masuk ke teknis, kita perlu paham dulu: kenapa sih modul ini jadi penting?

Jawabannya sederhana—karena semuanya berkaitan dengan angka kredit (AK), yang menjadi “nyawa” dalam pengembangan karier dosen. Tanpa pengelolaan AK yang baik, proses naik jabatan bisa terhambat, bahkan mandek.

Dalam kebijakan terbaru (berdasarkan Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026), sistem penilaian kinerja dosen makin diperjelas dan didigitalisasi lewat SISTER. Jadi, mau tidak mau, kita harus mulai akrab dengan alur-alur di dalamnya.



Mengenal Modul Proporsi Penelitian

Apa Itu Proporsi Penelitian?

Secara sederhana, proporsi penelitian adalah gambaran kontribusi kinerja penelitian dosen yang dihitung dalam bentuk angka kredit. Data ini diambil dari aktivitas penelitian sejak 6 bulan sebelum TMT jabatan terakhir hingga saat ini, dan tentunya yang belum pernah digunakan untuk kenaikan jabatan sebelumnya .

Menariknya, sejak tahun 2023, hasil dari proporsi penelitian ini bisa langsung digunakan sebagai bagian dari AK Prestasi untuk pengajuan jabatan akademik. Artinya, kalau Anda rajin meneliti, itu akan sangat membantu mempercepat karier.

Alur Santai Mengajukan Proporsi Penelitian

Kalau dijelaskan dengan bahasa sederhana, alurnya kira-kira seperti ini:

1. Login dan Masuk Menu

Pertama, tentu saja masuk ke SISTER. Setelah login:

  • Pilih menu Layanan Karir
  • Klik submenu Proporsi Penelitian

Di sini Anda akan melihat halaman usulan.

2. Klaim Data Penelitian

Nah, ini bagian yang sering bikin bingung, padahal sebenarnya cukup simpel. Ada dua cara klaim data:

a. Klaim dari BKD

Ini yang paling praktis. Sistem akan otomatis menarik data dari BKD Anda. Tinggal konfirmasi saja.

b. Klaim dari Portofolio

Kalau data belum ada di BKD, Anda bisa pilih manual dari portofolio:

  • Centang data yang ingin diklaim
  • Klik klaim
  • Konfirmasi

Ibaratnya, ini seperti belanja online—pilih barang (data), masukkan ke keranjang, lalu checkout.

3. Ajukan Usulan

Setelah data terkumpul:

  • Klik tombol Ajukan
  • Konfirmasi

Dan selesai! Data Anda akan masuk ke tahap penilaian.

Peran “Tim Penilai PAK” (Jangan Dianggap Menakutkan)

Setelah Anda mengajukan, data tidak langsung disetujui. Ada proses yang harus dilalui, yaitu penilaian oleh Tim Penilai PAK.

Peran mereka sebenarnya mirip “reviewer jurnal”, yaitu:

  • Memeriksa data
  • Menilai kelayakan
  • Menentukan jumlah angka kredit

Yang menarik, sistem ini sudah cukup transparan. Semua proses bisa dimonitor, jadi Anda tidak perlu bertanya-tanya, “Ini sudah sampai mana ya?”

Dari Penilaian ke Pengesahan

Setelah dinilai:

  • Data masuk ke tahap pengesahan
  • Pejabat berwenang (misalnya Rektor) akan memberikan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Begitu selesai, dokumen resmi bisa diunduh. Artinya, proses proporsi penelitian Anda sudah sah dan bisa digunakan untuk keperluan karier.

Sekarang Masuk ke AK Penyetaraan

Kalau modul pertama fokus ke penelitian terbaru, maka AK Penyetaraan lebih ke “penyesuaian masa lalu”.

Siapa yang Wajib?

AK Penyetaraan ini berlaku untuk:

  • Dosen tetap PTNBH atau PTS
  • Dosen yang TMT jabatan terakhirnya sampai tahun 2023

Jadi, kalau Anda termasuk kategori ini, modul ini wajib diperhatikan.

Apa Itu AK Penyetaraan?

AK Penyetaraan adalah proses menghitung ulang angka kredit berdasarkan kinerja sampai 31 Desember 2022, lalu disesuaikan dengan ketentuan baru.

Ibaratnya:

“Data lama kita diselaraskan dengan sistem baru supaya tetap relevan.”

Nilainya diambil dari DUPAK, lalu dikurangi dengan nilai dasar sesuai jenjang jabatan.

Alur AK Penyetaraan (Versi Santai)

Kalau di modul terlihat panjang, sebenarnya bisa diringkas seperti ini:

1. Upload Dokumen

Operator PAK akan:

  • Upload file Excel
  • Upload dokumen DUPAK
  • Pastikan format sesuai

Kalau format salah? Sistem langsung kasih status “gagal diproses”. Jadi, jangan asal upload.

2. Validasi Sistem

Kalau berhasil:

  • Data akan diverifikasi
  • Status berubah jadi “berhasil diproses”

Ini tanda bahwa data sudah siap lanjut.

3. Proses Penyetaraan

Operator:

  • Pilih dosen
  • Klik “setarakan”

Sistem akan menghitung angka kredit baru secara otomatis.

4. Kirim ke TTE

Setelah dicek:

  • Kirim ke pimpinan untuk TTE

5. Finalisasi

Setelah ditandatangani:

  • Dokumen resmi bisa diunduh
  • Proses selesai

Peran Penting Operator dan Pimpinan

Dalam modul ini, ada dua aktor utama:

Operator PAK

Tugasnya:

  • Upload data
  • Verifikasi
  • Mengelola proses

Pimpinan (Rektor/LLDIKTI)

Tugasnya:

  • Verifikasi akhir
  • Memberi TTE

Jadi, ini kerja tim. Tidak bisa jalan sendiri.




Tips Biar Tidak Stres Menghadapi SISTER

Jujur saja, banyak dosen merasa SISTER itu ribet. Tapi sebenarnya, kalau sudah paham alurnya, semuanya jadi lebih mudah.

Berikut beberapa tips santai:

1. Jangan Menunda

Semakin lama ditunda, semakin menumpuk. Lebih baik dicicil.

2. Rutin Update BKD

Karena banyak data diambil dari BKD, pastikan selalu up to date.

3. Simpan Dokumen Rapi

File seperti DUPAK, SK, dan laporan penelitian harus tersusun baik.

4. Jangan Sungkan Bertanya

Diskusi dengan operator kampus itu penting. Jangan sok paham sendiri.

Penutup: Dari “Ribet” Jadi “Terbiasa”

Di awal, sistem seperti SISTER memang terasa rumit. Tapi sebenarnya, ini adalah bagian dari transformasi digital di dunia pendidikan tinggi.

Dengan adanya:

  • Modul Proporsi Penelitian
  • AK Penyetaraan

Semua proses jadi lebih:

  • Transparan
  • Terstruktur
  • Terukur

Dan yang paling penting, usaha kita sebagai dosen jadi lebih “terlihat” dan diakui secara sistematis.

Jadi, daripada mengeluh, lebih baik kita pahami pelan-pelan. Karena pada akhirnya, sistem ini dibuat bukan untuk mempersulit, tapi untuk membantu kita berkembang.

Selamat berjuang di SISTER, semoga angka kreditnya lancar dan jabatan akademiknya segera naik!

 

Peran Profesor Emeritus dalam Penguatan Mutu Perguruan Tinggi: Dari Simbol Kehormatan ke Aset Strategis Kampus


 

Peran Profesor Emeritus dalam Penguatan Mutu Perguruan Tinggi: Dari Simbol Kehormatan ke Aset Strategis Kampus

oleh Aco Nasir | Ruang Dosen

Di banyak kampus, istilah Profesor Emeritus sering terdengar khidmat. Kadang juga terasa “jauh”. Ada nuansa kehormatan, ada aroma pensiun, dan sering kali berakhir hanya sebagai nama di daftar dosen senior. Padahal, kalau kita mau jujur dan realistis, profesor emeritus adalah salah satu aset akademik paling mahal yang dimiliki perguruan tinggi.

Masalahnya bukan pada mereka, tapi pada cara kampus memposisikan dan memanfaatkan peran mereka.

Di era ketika mutu perguruan tinggi dituntut makin tinggi—oleh akreditasi, oleh masyarakat, oleh dunia kerja—peran profesor emeritus justru semakin relevan. Artikel ini akan mengulas secara santai tapi serius: bagaimana profesor emeritus berperan nyata dalam penguatan mutu perguruan tinggi, bukan sekadar simbol kehormatan.

 

Profesor Emeritus: Bukan Sekadar “Profesor yang Sudah Pensiun”

Secara sederhana, profesor emeritus adalah profesor yang telah purna tugas secara administratif, tetapi masih diberi status akademik dan penugasan tertentu oleh perguruan tinggi. Status ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi keilmuan jangka panjang, sekaligus membuka ruang agar pengalaman akademik mereka tetap bisa dimanfaatkan.

Dalam regulasi pendidikan tinggi Indonesia, profesor emeritus bahkan masih diakui sebagai bagian dari sumber daya dosen selama mendapat penugasan resmi dari perguruan tinggi. Artinya, mereka masih berada dalam ekosistem mutu, bukan di luar sistem.

Di banyak universitas dunia, profesor emeritus diposisikan sebagai:

·         penjaga tradisi akademik,

·         mentor generasi muda,

·         sekaligus penasihat strategis institusi.

Ini bukan romantisme, tapi praktik yang terbukti efektif dalam menjaga kualitas universitas (AAUP, 2020).

 

Mutu Perguruan Tinggi: Tidak Cukup dengan Sistem dan Dokumen

Saat kita bicara mutu perguruan tinggi, yang sering muncul adalah:

·         borang akreditasi,

·         IKU,

·         SPMI,

·         LED,

·         dan seabrek dokumen.

Semua itu penting. Tapi mutu sejati perguruan tinggi tidak hanya hidup di dokumen, melainkan di:

·         kultur akademik,

·         integritas keilmuan,

·         kesinambungan pengetahuan,

·         dan kualitas interaksi antar generasi dosen.

Di titik inilah profesor emeritus punya peran yang tidak bisa digantikan oleh sistem digital atau kebijakan administratif.

 

1. Penjaga Mutu Akademik Berbasis Pengalaman

Profesor emeritus adalah arsip hidup institusi. Mereka menyimpan:

·         sejarah kebijakan akademik,

·         dinamika perubahan kurikulum,

·         pelajaran dari kegagalan dan keberhasilan institusi.

Dalam konteks mutu, pengalaman ini sangat penting, terutama saat:

·         menyusun atau merevisi kurikulum,

·         merancang roadmap riset institusi,

·         mengevaluasi arah pengembangan fakultas atau prodi.

Berbeda dengan dosen muda yang kuat secara metodologi dan teknologi, profesor emeritus kuat dalam kebijaksanaan akademik (academic wisdom)—sesuatu yang sangat menentukan mutu jangka panjang (Marginson, 2014).

 

2. Penguatan Budaya Mutu dan Etika Akademik

Mutu perguruan tinggi bukan hanya soal output, tapi juga etos akademik:

·         kejujuran ilmiah,

·         ketelitian riset,

·         etika publikasi,

·         integritas dalam pengajaran.

Profesor emeritus, dengan reputasi dan rekam jejaknya, sering menjadi role model etika akademik. Kehadiran mereka di forum:

·         senat akademik,

·         komite etik,

·         forum dosen,
memberi pesan kuat bahwa mutu bukan sekadar target angka, tapi nilai yang dijaga bersama.

Banyak studi menunjukkan bahwa budaya mutu lebih efektif dibangun melalui keteladanan dibanding regulasi semata (Harvey & Green, 1993).

 

3. Mentor Strategis bagi Dosen Muda dan Peneliti Awal

Dalam penguatan mutu SDM dosen, profesor emeritus punya peran yang sangat strategis sebagai:

·         mentor karier akademik,

·         pembimbing riset jangka panjang,

·         penasihat pengembangan keilmuan.

Dosen muda sering kuat di sisi teknis:

·         metode penelitian,

·         tools digital,

·         publikasi cepat.

Namun mereka sering membutuhkan:

·         arah keilmuan,

·         pematangan fokus riset,

·         pandangan jangka panjang.

Profesor emeritus mampu mengisi celah ini. Kolaborasi lintas generasi terbukti meningkatkan kualitas riset dan keberlanjutan produktivitas akademik (Bland et al., 2005).

 

4. Kontributor Mutu dalam Penelitian dan Publikasi Institusi

Banyak profesor emeritus tetap aktif menulis:

·         buku referensi,

·         artikel konseptual,

·         kajian kebijakan,

·         atau riset kolaboratif.

Keunggulan mereka bukan pada kecepatan, tapi pada:

·         kedalaman analisis,

·         kekuatan argumentasi,

·         dan relevansi keilmuan jangka panjang.

Dalam konteks mutu perguruan tinggi, karya-karya seperti ini:

·         memperkuat reputasi akademik institusi,

·         menjadi rujukan nasional,

·         dan meningkatkan visibilitas keilmuan kampus.

Universitas kelas dunia justru sangat menghargai kontribusi emeritus dalam produksi pengetahuan bermutu tinggi (Altbach, 2015).

 

5. Pilar Mutu dalam Pembimbingan Pascasarjana

Di level magister dan doktoral, mutu lulusan sangat ditentukan oleh kualitas pembimbing. Profesor emeritus sering berperan sebagai:

·         promotor,

·         ko-promotor,

·         atau penasihat akademik.

Keunggulan mereka terletak pada:

·         kematangan keilmuan,

·         ketenangan dalam membimbing,

·         dan kemampuan melihat riset secara utuh.

Ini berdampak langsung pada:

·         mutu disertasi,

·         etika penelitian mahasiswa,

·         dan reputasi program pascasarjana.

 

6. Penopang Mutu Tata Kelola Akademik

Dalam banyak kampus, profesor emeritus dilibatkan dalam:

·         senat kehormatan,

·         dewan penasihat akademik,

·         tim penjaminan mutu internal.

Peran ini sangat penting untuk menjaga agar kebijakan mutu:

·         tidak terjebak rutinitas administratif,

·         tetap berpijak pada nilai akademik,

·         dan selaras dengan jati diri institusi.

Mereka membantu kampus menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan kebebasan akademik—dua pilar utama mutu universitas (UNESCO, 2009).

 

Tantangan: Ketika Profesor Emeritus Kurang Diberdayakan

Sayangnya, di banyak perguruan tinggi, profesor emeritus:

·         tidak diberi ruang kerja,

·         tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan,

·         atau sekadar “dipajang” namanya.

Akibatnya, kampus kehilangan:

·         sumber kebijaksanaan,

·         mentor alami,

·         dan penjaga mutu non-formal.

Padahal, masalahnya sering bukan pada kemauan profesor emeritus, tapi pada ketiadaan desain peran yang jelas.

 

Strategi Mengoptimalkan Peran Emeritus untuk Mutu

Beberapa langkah realistis yang bisa dilakukan kampus:

1.      Tetapkan peran emeritus secara eksplisit dalam kebijakan mutu internal

2.      Libatkan mereka dalam mentoring dan advisory, bukan tugas administratif

3.      Integrasikan kontribusi emeritus dalam SPMI dan akreditasi

4.      Bangun ekosistem kolaborasi lintas generasi

5.      Posisikan emeritus sebagai penjaga nilai, bukan pekerja tambahan

 

Penutup: Mutu Kampus Tidak Boleh Putus oleh Pensiun

Mutu perguruan tinggi adalah proses lintas generasi, bukan siklus lima tahunan akreditasi. Profesor emeritus adalah jembatan penting agar:

·         pengetahuan tidak terputus,

·         nilai akademik tetap hidup,

·         dan kualitas kampus terus bertumbuh.

Jika perguruan tinggi ingin serius memperkuat mutu, maka profesor emeritus tidak boleh hanya dihormati, tetapi juga diberdayakan.

Karena dalam dunia akademik, pengalaman adalah mutu yang tidak bisa dipercepat.

 

Referensi

1.      Altbach, P. G. (2015). What Counts for Academic Productivity in Research Universities? International Higher Education.

2.      Bland, C. J., et al. (2005). Faculty success through mentoring. Academic Medicine.

3.      Harvey, L., & Green, D. (1993). Defining Quality. Assessment & Evaluation in Higher Education.

4.      Marginson, S. (2014). University Rankings and Social Science. European Journal of Education.

5.      American Association of University Professors (AAUP). (2020). Emeritus Status and Faculty Engagement.

6.      UNESCO. (2009). Trends in Global Higher Education: Tracking an Academic Revolution.


PENERBIT BUKU 





Evaluasi Kinerja Profesor Emeritus dan Pelaporannya ke SISTER: Masih Dinilai, Masih Dilaporkan!

 

Evaluasi Kinerja Profesor Emeritus dan Pelaporannya ke SISTER: Masih Dinilai, Masih Dilaporkan!


oleh Aco Nasir | Ruang Dosen

Banyak dosen senior bertanya (kadang sambil setengah bercanda):

“Kalau sudah jadi Profesor Emeritus, masih harus dinilai juga?”

Jawabannya singkat tapi tegas: iya, masih.
Jawaban panjangnya? Nah, itu yang akan kita bahas santai tapi tuntas di artikel ini.

Status Profesor Emeritus memang sering dipahami sebagai “fase pensiun terhormat”. Tapi di sistem pendidikan tinggi Indonesia hari ini, status ini bukan sekadar gelar kehormatan, melainkan status akademik dengan konsekuensi kinerja, evaluasi, dan pelaporan, termasuk ke sistem nasional bernama SISTER.

Kalau Anda profesor emeritus, pimpinan fakultas, atau pengelola SDM perguruan tinggi, artikel ini relevan banget buat dibaca sampai habis.

 

Profesor Emeritus: Masih Dosen, Tapi Tidak Lagi Biasa

Secara regulatif, profesor emeritus adalah profesor yang telah pensiun tetapi tetap diberi penugasan akademik tertentu oleh perguruan tinggi, berdasarkan pertimbangan senat dan pimpinan universitas.

Dalam regulasi terbaru, status profesor emeritus bahkan masih dikategorikan sebagai dosen tetap dalam konteks tertentu, khususnya terkait penjaminan mutu, pembinaan akademik, dan kontribusi tridarma (Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025).

Artinya apa?

👉 Profesor emeritus tidak lagi dibebani kewajiban penuh seperti dosen aktif,

👉 tetapi tetap memiliki kewajiban kinerja akademik yang terukur,
👉 dan kinerjanya tetap dievaluasi dan dilaporkan secara formal.

Di sinilah isu evaluasi kinerja dan pelaporan ke SISTER mulai relevan.

 

Kenapa Kinerja Profesor Emeritus Tetap Harus Dievaluasi?

Pertanyaan logis berikutnya:

“Bukankah profesor emeritus itu sudah purna tugas?”

Secara administratif, iya — mereka sudah pensiun.
Tapi secara akademik, mereka masih diberi ruang (dan kepercayaan) untuk berkontribusi.

Ada setidaknya empat alasan utama kenapa evaluasi tetap diperlukan.

1. Akuntabilitas Institusi

Perguruan tinggi harus bisa mempertanggungjawabkan seluruh SDM akademiknya kepada negara, termasuk dosen emeritus yang masih diberi penugasan.

Evaluasi kinerja menjadi bukti bahwa:

·         penugasan itu nyata,

·         kontribusinya terukur,

·         dan tidak sekadar simbolik.

2. Penjaminan Mutu Akademik

Profesor emeritus sering dilibatkan dalam:

·         pembimbingan doktoral,

·         riset strategis,

·         komite akademik,

·         atau pengembangan kebijakan keilmuan.

Semua ini berdampak langsung pada mutu institusi, sehingga harus masuk dalam siklus evaluasi mutu internal (SPMI).

3. Dasar Perpanjangan atau Penghentian Penugasan

Penugasan profesor emeritus tidak otomatis seumur hidup.
Evaluasi kinerja menjadi dasar pimpinan perguruan tinggi untuk:

·         melanjutkan penugasan, atau

·         mengakhiri penugasan secara terhormat.

4. Integrasi Data Nasional (SISTER)

Negara membutuhkan data dosen yang rapi, konsisten, dan terintegrasi, termasuk dosen emeritus yang masih aktif secara akademik.

 

Apa Saja yang Dievaluasi dari Profesor Emeritus?

Nah, ini bagian yang sering bikin bingung.
Apakah profesor emeritus harus memenuhi BKD 12 SKS? Jawabannya: tidak.

Evaluasi kinerja profesor emeritus bersifat kontekstual dan proporsional, berdasarkan surat penugasan dan kesepakatan institusi.

Secara umum, aspek yang dievaluasi meliputi:

1. Kontribusi Akademik

Misalnya:

·         pembimbingan mahasiswa S2/S3,

·         promotor atau ko-promotor disertasi,

·         narasumber kuliah tamu atau seminar,

·         penyusunan naskah akademik atau buku.

2. Aktivitas Penelitian

Tidak harus banyak, tapi:

·         terlibat dalam riset kolaboratif,

·         publikasi ilmiah,

·         atau advisory board penelitian.

3. Peran Strategis Institusional

Seperti:

·         anggota senat kehormatan,

·         tim penjaminan mutu,

·         reviewer internal,

·         penasihat akademik rektor/dekan.

4. Pengabdian Berbasis Keahlian

Profesor emeritus sering sangat kuat di sini:

·         menjadi ahli kebijakan publik,

·         konsultan akademik pemerintah/daerah,

·         tokoh rujukan keilmuan masyarakat.

Semua ini bisa dan sah dinilai, meskipun formatnya tidak seketat BKD dosen aktif.

 

Lalu, Bagaimana Bentuk Evaluasinya?

Umumnya evaluasi kinerja profesor emeritus dilakukan melalui:

1.      Laporan Kinerja Periodik (semesteran atau tahunan),

2.      Penilaian Pimpinan Fakultas/Universitas,

3.      Rekomendasi Senat atau Komite Akademik,

4.      Dokumentasi Kegiatan Akademik.

Evaluasi ini bersifat kualitatif dan berbasis bukti, bukan sekadar angka SKS.

 

Pelaporan ke SISTER: Kenapa Tetap Penting?

Sekarang kita masuk ke inti teknis: SISTER.

SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi) adalah basis data nasional dosen yang dikelola oleh Kemdikbudristek untuk:

·         data dosen,

·         aktivitas tridarma,

·         jabatan fungsional,

·         hingga penugasan khusus.

Profesor emeritus yang masih aktif tetap harus tercatat di SISTER, karena:

1. Status Dosen Masih Aktif Akademik

Selama masih ada surat penugasan, profesor emeritus tidak boleh “hilang” dari sistem nasional.

2. Validasi Kelembagaan

Data di SISTER menjadi rujukan:

·         akreditasi,

·         audit mutu,

·         evaluasi SDM perguruan tinggi.

3. Konsistensi Data Nasional

Kalau aktivitas nyata tapi tidak tercatat, maka:

secara sistem, kontribusi itu dianggap tidak ada.

 

Apa Saja yang Dilaporkan ke SISTER untuk Profesor Emeritus?

Pelaporannya lebih sederhana dibanding dosen aktif, tetapi tetap mencakup:

·         Status dosen: Profesor Emeritus

·         Surat penugasan emeritus

·         Aktivitas tridarma yang relevan

·         Peran khusus (pembimbing, narasumber, penasihat, dll.)

Biasanya pelaporan dilakukan oleh:

·         operator SISTER fakultas/universitas,

·         berdasarkan dokumen resmi dan laporan kinerja.

 

Tantangan di Lapangan (Yang Sering Terjadi)

Di banyak kampus, ada beberapa problem klasik:

1. Salah Paham: “Emeritus Tidak Perlu Dilaporkan”

Ini keliru dan berbahaya secara audit.

2. Tidak Ada Format Laporan Khusus

Banyak kampus masih “memaksa” format BKD ke profesor emeritus, padahal konteksnya berbeda.

3. Koordinasi Lemah antara Akademik dan Operator

Akibatnya, kontribusi profesor emeritus tidak masuk SISTER secara utuh.

 

Strategi Praktis agar Aman Secara Akademik & Administratif

Beberapa tips realistis:

1.      Buat Surat Penugasan yang Jelas
→ sebutkan jenis kontribusi, durasi, dan output yang diharapkan.

2.      Gunakan Format Laporan Kualitatif
→ naratif, berbasis bukti, tidak memaksakan SKS.

3.      Libatkan Operator SISTER sejak Awal
→ jangan baru lapor di akhir tahun.

4.      Posisikan Evaluasi sebagai Apresiasi
→ bukan penghakiman, tapi dokumentasi kontribusi.

 

Penutup: Emeritus Tetap Bermartabat, Sistem Tetap Tertib

Profesor emeritus adalah aset intelektual kampus.
Evaluasi kinerja dan pelaporan ke SISTER bukan untuk membebani, tetapi untuk:

·         menjaga akuntabilitas,

·         mendokumentasikan warisan akademik,

·         dan memastikan kontribusi besar tidak hilang dari sistem.

Dengan pendekatan yang proporsional, manusiawi, dan tertib administrasi, status emeritus justru bisa menjadi fase paling bermakna dalam karier akademik.

 

Referensi

1.      Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Dosen dan Jabatan Akademik.

2.      Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Panduan Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER).

3.      BAN-PT. Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi.

4.      Northern Illinois University. Emeritus Faculty Roles and Responsibilities.

American Association of University Professors (AAUP). Emeritus Status and Continuing Academic Engagement.